Cerdaspost.id, Larantuka – Proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja yang dilaporkan korban (Debitur) yakni Thomas Arif Wijaya ke Polres Flores Timur (Flotim) akan segera dilaporkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, agar bisa diawasi secara ketat dan ditetapkannya tersangka.
Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upaya penggiringan proses hukum kasus ini menjadi lamban dan bisa saja dialihkan menjadi kasus wanprestasi, serta upaya penghentian karena dianggap kurang bukti.
Demikian penegasan Ketua Tim Pendamping Korban yang juga Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Kabupaten Flores Timur, Matias Lidang Sabon,SH., MM kepada awak media, Senin (10/5/2024) malam.
Dikatakannya, kasus yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan di Polres Flotim itu telah menjadi atensi khusus LPSK RI, PADMA Indonesia dan juga banyak pihak.
Pasalnya, selain karena melawan sebuah lembaga keuangan terhormat yakni Bank NTT Cabang Larantuka, juga tengah melibatkan banyak orang penting yang kemudian selama ini diduga kuat telah membangun koorporasi melalui jasa bank ini di Flores Timur.
“Oleh karena itu, proses hukum di Polres Flotim yang tengah berjalan saat ini patut juga diawasi oleh pihak Kompolnas Republik Indonesia,” ujar Matias Lidang Sabon,SH., MM.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan LPSK RI, juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H.Boyamin Saiman.
Terhadap koordinasi yang dibangun Matias Lidang Sabon,SH., MM disarankan segera melaporkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Flotim ke Kompolnas Republik Indonesia.
“Surat ke Kompolnas Republik Indonesia juga telah disiapkan, dan segera dikirim cepat,” tegas Matias Lidang Sabon.
Matias Lidang Sabon mengungkapkan, cara kerja penyidik Polres Flotim dengan tidak mendalami laporan korban Debitur Thomas Arif Wijaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja. Tapi lebih membangun konstruksi kasus yang mengarah ke wanprestasi.
Apalagi kata dia, dengan membawa dokumen tandatangan ke uji laboratorium forensik Polda Bali, meskipun tak diketahui persis tandatangan yang mana, lalu hasilnya sampai hari ini tidak disampaikan kepada Thomas Arif Wijaya selaku Debitur pun patut dipertanyakan kebenarannya.
“Kami patut pertanyakan. Kenapa Penyidik Polres Flotim tidak terbuka kepada korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya. Olehnya, Kami segera menyurati dan mohon bantuan Kompolnas Republik Indonesia untuk bisa turun langsung ke Polres Flotim menyelidiki Anggota Polres Flotim yang menangani perkara ini. Klien Kami Thomas Arif Wijaya merasa telah diperlakukan secara tidak adil secara hukum,” paparnya.
Thomas Arif Wijaya juga telah bersumpah tidak pernah tandatangan dokumen perjanjian kredit modal kerja yang dipalsukan bernomor 02/2012 tersebut.
“Korban Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya hanya menandatangani dokumen perjanjian kredit modal kerja bernomor : 04.1.12.00002.7 tertanggal 27 Februari 2012, dengan taksasi bunga 13, 50 persen,”timpal Matias Lidang Sabon, lagi.
Ia berharap Kompolnas Republik Indonesia dapat segera berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda NTT agar memerintahkan Polres Flotim segera menetapkan tersangka dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dari pihak Bank NTT Cabang Larantuka.
Selain itu, kata dia agar penyidik Polres Flotim juga segera mengembangkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka Kris Langkamau yang namanya tercantum dalam dokumen permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik Debitur Thomas Arif Wijaya selaku penjamin. (Dien)