Pesisir Barat, Cerdaspost – Ketua Himpunan Kebangkitan Nasional (HKBN) Pesibar, Ruspandi tengah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait mengenai adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pekon Gunung Kemala Timur pada Senin (09-12-2024).
Kepada awak media Ruspandi mengatakan langkahnya dalam menyikapi dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan pemilu ke DKPP RI tersebut wujud respon kepedulian terhadap tatanan dan nilai demokrasi yang meskinya dijaga.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan itu, sebagai Ketua HKBN tidak ada kaitan dengan persoalan dukung mendukung, hingga menang maupun kalah, melainkan penegakan aturan, tugas dan fungsi penyelenggara yang harus prosedural.
“Laporan ke DKPP bukan persoalan menang kalah tetapi menyangkut proses demokrasi berdasarkan undang-undang bahwa tugas pokok dan fungsi penyelenggara harus prosedural bukan human eror. Ini menyangkut demokrasi,” pungkas Ruspandi.
Salah satu poin dugaan dalam laporan itu kata dia, tidak adanya PSU di Pekon Gunung Kemala Timur TPS 1 yang sedang bermasalah.
“Dugaan pelanggaran kode etik salah satu nya kenapa tidak di jalankan (PSU) di Pekon Gunung Kemala Timur TPS 1 sedangkan ada masalah yang rujukan hukumnya jelas, bukan KPU menciptakan dalil sendiri” ujar Ruspandi
Ia pun meyayangkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesisir Barat terkesan adanya pembiaran terhadap kejadian di TPS 1 di Pekon Gunung Kemala Timur yang kini menuai tanya.
“Seperti tidak mengetahui problem/ permasalahan di lapangan, sedangkan aturan dan UUD sudah jelas tertulis,” ungkap nya.
Ia berharap agar laporan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum pusat bisa memberikan hasil sesuai dengan aturan dan UUD yang berlaku. (Ade)






