Handphone Vivo Y02 Dikembalikan kepada Lukman oleh Kejari Way Kanan

Pak Ramli, Kepala Kampung Gistang, menyatakan bahwa proses pengembalian barang bukti ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku

Cerdaspost.id, Way Kanan, Lampung – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 berwarna Cosmic Grey kepada Lukman di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan Lukman telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). (24/06/2024)

Perkara ini diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 184/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Kamis, 22 Februari 2024. Lukman terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Acara pengembalian barang bukti tersebut disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, antara lain Kepala Kampung Gistang, Ramli, Kasi Kesejahteraan Rakyat, Indar Irawan, dan Kepala Dusun Bumi Kaya, Edi Sopiandi yang bertindak sebagai kuasa penerima barang bukti atas nama Lukman.

Ramli, Kepala Kampung Gistang, menyatakan bahwa proses pengembalian barang bukti ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi,” ujarnya.

Indar Irawan, Kasi Kesejahteraan Rakyat, menambahkan bahwa pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Lukman setelah menjalani proses hukum yang berlaku. “Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Edi Sopiandi, Kepala Dusun Bumi Kaya yang menerima pengembalian barang bukti atas nama Lukman, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.

Dengan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website Sedia Website