LAMPUNG, Cerdaspost – Salah seorang masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung, Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur meminta Polda Lampung agar menegakkan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan agar terpenuhinya rasa keadilan terhadap masyarakat.
Demikian disampaikan salah seorang tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung, Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu (8/12/2024).
Ia mengatakan, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan sebab telah membuat resah masyarakat.
“Negera kita negara hukum, tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur.
Menurut Mawardi, negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga, meskinya pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU).
Tidak hanya itu, kepada Polri ia pun menegaskan agar penindakan secara tegaspun agar tidak keluar dari rel dan meski sesuai dengan SOP, hingga tidak boleh asal-asalan.
Mawardi mengatakan, pihaknyapun meminta kepada Polda Lampung agar tidak pandang bulu, sehingga siapapun yang bersalah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung langkah pihak kepolisian jika itu dinilai telah meresahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, korban kejahatan Febri, meminta kepada kepolisian agar tegas terhadap dalam menindak pelaku. Febri mengaku sebelumnya telah dibegal beberapa waktu lalu di daerah Tanjung Bintang hingga kehilangan sebuah motor. Bahkan dirinya sempat diancam menggunakan senapan api (senpi) hingga iapun ketakutan dan trauma.
Atas kejadian itu, kata dia atas pelaku yang belum diketahui identitasnya itu meskinya ditelusuri, sebab telah meresahkan masyarakat yang sebenarnya butuh keamanan dan kenyamanan. Apa lagi dengan menggunakan senpi yang meskinya senjata tersebut harusnya dimiliki pihak keamanan (polisi, red).
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, akan menindak tegas siapun yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab dinilai sudah meresahkan dan mengancam keselamatan orang lain.
Namun demikian, Edi Hasibuan menyampaikan jika ada oknum anggota (polisi, red) yang terlibat dalam praktik kejahatan juga masyarakat merupakan prioritas utama bagi Polri untuk menjaga Kamtibmas.
“Seperti tindakan tegas Kapolda Lampung, dimana ada anggota polisi terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu di Lampung dan itu memang sudah harus dipecat,” kata dia.(Red)






