Kejari Sikka Tetapkan YGS Sebagai Tersangka Tipikor Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Pemeriksaan Tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Sikka Edi Boni Mantolas, S.H., M.H

Sikka, Cerdaspost – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka menetapkan dan menahan tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka. Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 Wita.

Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H., M. Hum. melalui siaran pers Senin, (13/01) mengungkap ditetapkan dan ditahannya YGS lantaran pada proses pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle tersebut maka dilakukannya pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Sikka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.014.263.553,00 berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional Politeknik Negeri Kupang.

“Saudara YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan telah memenuhi alat bukti yang cukup serta Saudara YGS dinilai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Henderina Malo perempuan yang kerap disapa Ina Malo itu.

Lokasi Sumur Bor IKK Nele di Napung Basa, Nele.

Adapun rincian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional Politeknik Negeri Kupang, yaitu uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190, serta denda Keterlambatan Rp. 961.175.160.

Sementara, dasar penyidikan, yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024 dan atas penetapan tersangka yang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas nama Tersangka YGS.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka telah menahan 3 tersangka, diantaranya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 2 rekanan.

Kejaksaan Negeri Sikka menilai bahwa dalam hal ini PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia, sehingga walaupun progres pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

Kemudian, bahwa kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal, dimana dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/ mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum tuntas dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Bahwa Konsultan Pengawas, yakni YGS tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.

Bahwa perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dalam hal ini, pasal yang disangkakan, diantaranya; Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini pula jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi.(Rilis/FAIDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com