Sikka, Cerdaspost – Antonius Bala , SH (John Bala) meyoal bahwa tudingan mempraperadilankan Polres Sikka olehnya dimana sebagai salah satu kuasa hukum kedelapan tersangka penyerobotan dan pengerusakan lahan HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama yang kemudian telah ditahan Polres Sikka pada 25 Oktober 2024 yang dinilai tindakan ‘Salah Alamat’ sebab harus mempraperadilankan PT Krisrama justru bukanlah konteks praperadilan. Ia pun justru meragukan eksistensi sebagai pengacara tersebut yang menyoal.
Demikian disampikan John Bala saat ditemui media di kediamannya, pada Kamis, 12/12/2024.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa yang terjadi berkaitan dengan proses peradilan yang sedang berlangsung saat ini bahwa itu berkaitan dengan mekanisme administrasi dalam hubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka atas tersangka. Sehingga yang mempunyai kewenangan atas itu pada tahapan ini adalah pihak kepolisian.
Sehingga, sebagai yang tengah diberikan kuasa oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ia bersama rekannya mempunyai kuasa untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya dalam konteks hak-hak asasinya, termasuk menyikapi apakah apakah dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedelapan orang kliennya itu benar-benar procedural, sehingga tidak kemudian melanggar hak-hak asasi dari para tersangka.

“Jadi kita dalam konteks itu, tidak dalm urusan-urusan yang berbeda. Jadi, misalnya tindakan kami dinilai salah alamat, kami harus menggugat PT. Krisrama dan lain sebagainya, itu tidak. Itu tidak konteks praperadilan, itu konteks yang berbeda,” ujar John Bala.
Ia mengatakan adanya ketidakpahaman sebagai pengacara pihak hukum PT. Krisrama dalam memahami maksud dari praperadilan dalam komentarnya di media. Sebab, praperadilan yang dilakukannya justru jelas karena dialamatkan ke Polres yang merupakan penyidik saat ini dalam kasus tersebut.
“Kalau praperadilan itu penyidiknya jaksa ya… kita akan mengarahkan ke kejaksaan, tapi ini kan Polres, jadi kita arahkan kesitu,” terangnya.
Praperadilan yang kemudian tengah dilayangkan ke Polres pula menyasar tujuan yang bukan hanya sekedar mengejar keadilan dan atau mengejar terpenuhinya bukti-bukti materil semata dalam artian syarat administrasi terpenuhi atau tidaknya. Kemudian kedelapan orang tersebut dibebaskan. Justru menurut John Bala tujuan lebih jauh dari itu. Sebab, PPMAN mempraktikkan mekanisme pembelaan yang konferehensif.
“Jadi utuh. Jadi, kalua misalnya ada satu proses hukum terhadap tersangka maka seluruh mekanisme yang disediakan oleh hukum kami akan pakai semua mekanisme itu untuk melakukan Pendidikan hukum kepada publik. Kami akan pakai semua itu, untuk mrngajarkan kepada publik bahwa ini mekanisme yang sah, yang bisa dilakukan. Bahwa hal ini kemudian akan di tolak dan lain sebagainya itu adalah urusan dan keputusan dalam kewenangan hakim. Tapi fungus PPMAN adalah membangun sebuah opini publik berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya edukatif sebagai pendidikan hukum yang bisa diakses,” jelasnya.
Jalur Praperadilan
Mekanisme jalur praperadilan yang ditempuh demikian hemat dia ternilai aneh di Kabupaten Sikka atau Peradilan Negeri Maumere sebab belum terjadi massif. Tapi demikian kata dia hal demikian merupakan mekanisme yang mungkin yang kemudian bisa dilakukan.
“Orang selalu menggunakan mekanisme penangguhan penahanan yang dimana menjelaskan bahwa kita yang memohon penangguhan itu sudah mengakui dia salah, lalu kita menangguhkan penahanan. Kalau kita tidak, kita mau menguji, apa lagi mereka yang ditahan ini sejak awal mengatakan bahwa mereka adalah pejuang, bukan orang-orang yang sedang melakukan kejahatan dengan melakukan penebangan. Tapi mereka adalah pejuang yang sedang berupaya mempertahankan hak-haknya yang kemudian di kriminalisasi melalui upaya laporan pidana,” tegas John Bala.
Sementara, terhadap perkara pokok yang tengah dituduhkan oleh PT. Krisrama yang mengatakan bahwa kliennya tengah melanggar pasal 170 maka proseduralnya kata dia (John Bala, red) tengah berproses.
“Proses pidana dalam satu kesatuan kami akan jalankan tahap pertahap,” ujar dia,
Ditanya soal, prosedural disangkakannya kedelapan orang dalam kasus tersebut, John Bala berkilah bahwa hal substansi dalam proses peradilan belum bisa disampaikan.
“Nah, ini kan pertanyaan substansi dalam proses peradilan, jadi kami tidak bisa membocorkan itu karena ini mekanismenya di pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Gregorius Djako (Gregg Djako) Bagian Litigasi PPMAN di Sekretariat Nasional (Seknas) berpandangan bahwa hak hukum dari para pemohon praperadilan sesungguhnya biasa-biasa saja, tidak ada yang luar biasa, sebab hal demikian sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dimana semua orang boleh mengajukan pengujian secara administrasi terhadap proses penetapan dan penahanan tersangka kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan.
Olehnya, kata dia, hal yang mekanismenya adalah praperadilan sesungguhnya tidak ada mekanisme lain. Demikian sesuai dengan ketentuan pasal 77 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa;
Pertama, Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain, atau kuasa tersangka. Kan jelas aturannya ada.
Yang kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, atau permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Yang ketiga, permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sehingga, hemat dia, ketiga poin diatas sesungguhnya rujukan yang tengah mendasari langkah PPMAN yang bisa dimintai di praperadilan dan telah dilakukan langkah penanganan terhadap kedelapan pemohon dimana terkait dalam konteks pasal 77 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diamana tentang praperadilan yang memang hasrunya di Pengadilan Negeri tempat dimana para tersangka kemudian ditahan.
“Kan Polres Sikka ada di Maumere. Jadi, ini mekanisme yang baru, tapi ini mekanisme tua yang sesungguhnya biasa saja,” terang dia.
Sementara praperadilan yang dinilai slah sasaran karena mempraperadilankan pihak kepolisian bukan PT. Krisrama hemat dia merupakan pernyataan yang keliru.
“Itu menurut saya menyesatkan, karena terkait dengan praperadilan sudah ada aturannya. PT. Krisrama itu bukan pihak yang harus kita mohonkan praperadilan. Ini saya membantahlah omongan itu ya… PT. Krisrama bukanlah pihak yang kita mintakan praperadilan ke pengadilan karena PT. Krisrama tidak punya legal standing dan kewenangan sebagai penyidik, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Itu tidak ada dan itu hanya milik penyidik. Penyidikkan boleh jaksa boleh polisi dimana saat ini ada di tahap kepolisian, jadi ke polisi, ke Polres Sikka dong,” tutupnya. (Faidin)






