Sikka, Cerdaspost – Hati-hati, aksi tidak terpuji dilakukan YDB alias B, petugas parkir di RSUD Dr. TC Hillers Maumere. YDB alias B bukannya mengamankan sepeda motor para pengunjung yang diparkir disekitaran RSUD Dr. TC Hillers Maumere namun nyatanya ia malah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pengunjung di rumah sakit tersebut.
Yang paling parahnya lagi, aksi tersebut YDB alias B lakukan pada Selasa 24/12/2024 saat menjelang malam Natal.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi tersebut terbongkar setelah korban bernama Maria Fatima melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya yang ia parkir di parkiran RSUD TC Hillers Maumere.

Awalnya, korban Maria Fatima pada 24/12/2024 yang diperkirakan sekitar pukul 18.00 Wita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan datang berkunjung ke IGD RSUD Dr. TC. Hillers Maumere. Setelah memarkir sepeda motornya di halaman parkir, korban pun masuk ke dalam IGD TC Hillers.
Beberapa menit kemudian, korban keluar dari IGD RSUD Dr. TC Hillers dan menuju tempat kendaraan miliknya yang sebelumnya di parkir. Mendekati lokasi dimana kendaraan miliknya itu diparkir ia pun sontak terkejut setelah mengetahui kalau sepeda motornya sudah tidak ada tempat persis dilokasi parkiran yang ia ketahui.
Akhirnya, menduga motornya tengah dicuri ia kemudian menyampaikan ke petugas pengamanan RSUD Dr. TC Hillers. Namun, setelah bersama sama mencari ternyata kendaraan miliknya pun tak kunjung ditemui. Ia pun lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Sikka malam itu juga.
Sehingga, dari laporannya itu, Tim Sapurata Buser Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sikka kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 25/12/2024 sekitar pukul 21.00 Wita di kompleks BK3D Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban ke Mapolres Sikka guna proses hukum selanjutnya. (Faidin)






