Cerdaspost.id, Way Kanan, 27 Mei 2024 – Proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banjit diduga tidak transparan. Dugaan ini muncul karena nilai tes wawancara tidak diumumkan kepada masing-masing peserta, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan peserta seleksi.
Salah satu peserta seleksi PPS asal Kecamatan Banjit yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa seharusnya panitia menampilkan nilai hasil tes wawancara seleksi PPS, seperti halnya hasil tes tertulis manual. “Dengan begitu, masing-masing peserta mengetahui betul berapa nilai yang didapatkan,” ujar peserta tersebut kepada wartawan pada Senin (27/05/2024). “Lah ini nilai tes wawancara tidak disebutkan sama sekali. Kalau begini kan mikirnya ada permainan. Kalau bisa setransparan mungkin,” tambahnya.
Kejanggalan dalam proses perekrutan PPS Pemilu 2024 ini juga diungkapkan oleh sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut menyebutkan bahwa nilai hasil tes tertulisnya sebesar 51, jauh lebih besar dari tiga peserta yang saat ini sudah dilantik sebagai PPS yang nilai tes tertulisnya hanya 46, 41, dan 43. Hasil tes tertulis tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 286/PP.04.02-Pu/1808/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024. Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus lanjut ke tes berikutnya, yaitu tes wawancara.
“Sumber menyebut, usai mengikuti tes wawancara, nilai hasil tes wawancara seleksi PPS sama sekali tidak dipaparkan kepada peserta seperti hasil tes tertulis manual yang dilaksanakan sebelumnya,” tambahnya. Melalui proses tahapan perekrutan PPS Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan, diharapkan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga dapat terpilih calon anggota PPS yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal proses demokrasi di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Antoni Basri, selaku Parmas dan sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih) PPK Kecamatan Banjit, saat ditemui di sekretariat, menjelaskan, “Kami selaku PPK Kecamatan Banjit hanya menjalankan perintah KPU Way Kanan. Kami hanya mewawancarai dan memberikan penilaian. Hasil dari penilaian tersebut langsung kami serahkan ke KPU. Ketentuan nilai hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 diumumkan atau tidak merupakan wewenang KPU,” tutupnya.