Cerdaspost.id, Lampung Tengah, 26 Mei 2024 – Kasus keji pencabulan kembali menggemparkan Lampung Tengah. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial IW (34) dilaporkan tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Modus operandinya terbilang keji, yakni mengajak korban ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan bahwa usai dirudapaksa oleh ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
“Pada kemaluannya keluar darah, orangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tirinya yang dilakukan kepadanya di sungai,” kata Kasat saat dikonfirmasi.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka, yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu, berhasil diamankan oleh Tekab 308 pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa di situ,” ujarnya.
Setelah kembali dari sungai, korban mulai menunjukkan perilaku yang berbeda, tampak takut dan murung.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa korban akhirnya mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tidak lain adalah ulah dari ayah tirinya sendiri.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya.