Way Kanan, Cerdaspost.id –Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi pengganti UU 5/2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024 dan setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.
Pemerintah kini tengah memasuki proses validasi data-data tenaga honorer yang akan langsung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jumlah tenaga honorer yang tengah divalidasi itu sebanyak 3 juta orang.
“Sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN,” kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023). Dikutip dari CNBC
Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.
“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujar Yudi.
Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya
Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.
“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Yudi.
Sementara itu di tempat terpisah salah satu Tenaga Honorer Dinas Dukcapil Way Kanan Dian Wulandari,SE menyampaikan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai tenaga honorer sebagai operator SIAK di Kecamatan Banjit sudah Delapan (8) Tahun.Dan Tenaga Honorer Kecamatan Banjit Empat (4) Tahun.
“Saya menjadi tenaga honorer di Dinas Dukcapil yang di tugaskan di Kecamatan Banjit sebagai operator SIAK, tentunya sangat berharap dengan pengangkatan PPPK tersebut “,jelasnya.
Ia pun menambahkan bahwa untuk mendaftar PPPK melalui jalur test sudah tidak mungkin karena terkendala umur yang tidak memenuhi syarat lagi.
“Harapan nya hanya melalui jalur pemeringkatan masa kerja yang sedang di godok Pemerintah saat ini.karena bukan hanya saya yang berharap hal tersebut , tetapi rekan rekan sesama Tenaga Honorer di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Way Kanan”, tutup Dian Wulandari. (*/Her)