Ketua PPK Banjit Hadir dan Menjadi Pembicara Pada Acara Sosialisasi Demokrasi di SMPN 1 Banjit

Way Kanan, Cerdaspost.id

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamata Banjit menghadiri acara sosialisasi demokrasi peserta didik di SMP Negeri 1 Banjit, Senin (02/10/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PPK Banjit, Ketua PPS Kampung Argomulyo, Dewan Guru SMPN 1 Banjit dan Peserta Didik Kelas 7 SMPN 1 Banjit.

Erwinto selaku Ketua PPK menjadi narasumber atau pembicara pada acara tersebut menyampaikan, pentingnya demokrasi dalam kehidupan kita sehari hari, mulai dari kehidupan keluarga, masyarakat sampai kehidupan bernegara. Karena dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

“Di sekolah juga terdapat proses demokrasi yang harus dijalankan, yaitu pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, proses ini bisa dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan seluruh peserta didik yang ada di sekolah dengan sistem coblos langsung calon-calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang menjadi kandidat”. tambah Erwinto.

“Proses demokrasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS ini harus tetap ada sampai kapanpun, karena itu salah satu tanda bahwa disekolah ini menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi”. tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Hirianto selaku Ketua PPS Kampung Argomulyo memberikan gambaran, bahwa nanti pada tanggal 14 Februari 2024 akan ada pesta demokrasi di negara kita, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dan untuk menjadi pemilih pada pesta demokrasi ini harus minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, untuk peserta didik yang ada di SMPN 1 Banjit belum bisa karena usia belum mencukupi, hanya Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Staf TU yang bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum tahun 2024 nanti”. tutup Hirianto.

(*//Mudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *