Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP membuka Acara Peningkatan Kesiapan Konvvernsi Hak Anak (KHA) Pada Pengelolaan Rumah Ibadah Ramah Anak di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (04/09/2023).
Turut hadir Narasumber dari Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Toni Fisher, Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten.
Sekda Saipul mengatakan bahwa kesadaran tentang arti penting pemenuhan hak anak dan perlindungan anak telah muncul dibenak para Pemangku Kepentingan diselurub dunia sejak puluhan tahun lalu, dan Indonesia menjadi salah satu Negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak serta telah menngesahkan Hukum melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, selain itu Indonesia juga memiliki UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun termasuk hak-hak anak dan perlindungan anak dalam Rumah Ibadah yang terdapat pada Klaster IV Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak”, ujar Sekda Saipul.
Sementara isu kekerasan seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta terorisme dan radikalisme saat ini tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan disekeliling rumah atau tempat-tempat ibadah.
Sehingga pentingnya memberikan pemahaman spiritual keagamaan pada anak akan menghindarkan anak dari perselisihan, perbedaan dan intoleransi terhadap keyakinan lain. Selain itu juga ketika anak-anak diberi pemahaman soal agama, anak juga dapat terhindar dari pelecehan atau tindak kekerasan seksual. Untuk itu, rumah Ibadah harus menjadi tempat yang aman, tidak ada kekerasan fisik, seksual bahkan eksploitasi terhadap anak.
“Peningkatan kapasitas KHA ini bermanfaat bagi para pengurus rumah ibadah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak, juga bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anak mendapatkan pengalaman spiritual di dalam rumah ibadah, bukan hanya sebagai tempat meningkatkan spiritual pada anak, rumah ibadah juga dijadikan sebagai wadah untuk mengembangkan diri, memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah anak serta melindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi”, lanjut Sekda Saipul.
Pada kegiatan yang juga dalam rangka Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH, Perkawinan Anak serta Pencegahan Terorisme dan Radikalisme, diharapkan dapat menjadi langkah besar demi mewujudkan Kabupaten yang benar-benar layak bagi anak. Karena rumah ibadah sebagai ruang publik untuk beribadah dikembangkan menjadi salah satu alternative tempat anak-anak berkumpul untuk melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dengan dukungan orang tua dan lingkungannya. Diharapkan pula kedepannya seluruh rumah ibadah merupakan rumah ibadah ramah anak sebagai Pusat Kreativitas Anak dalam memanfaatkan waktu luang mereka di tempat yang terlindungi, aman, dan dikelola secara benar dengan kaidah-kaidah dan perspektif hak anak serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan hikmat, menyimah seluruh rangkaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber dan tersedianya waktu untuk diskusi, yang tentunya akan memberi manfaat kepada para peserta. Dan terkhusus kepada para narasumber Saya atas nama Pemkab Way Kanan mengucapkan terima kasih atas perkenannya, meluangkan waktu untuk membimbing dan memberikan arahan pada kegiatan ini”, tutup Sekda Saipul.(*/Her)
(SumberKominfo Way Kanan).