Lampung – Tahun politik 2024 saat ini tidak seperti biasa pada pemilu sebelumnya. Kampanye partai dan calon legelatif (Caleg) tidak dilihat disudut keramaian. Hal ini, merebak isu sistem proposional tertutup diusulkan akan diterapkan pada pemilu 2024 mendatang pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Ini berpotensi menimbulkan kesemrawutan politik, mulai nampak pernyataan 8 pimpinan parpol minus PDI-P.
“Bila MK memutuskan sistem Pemilu proposional tertutup sama saja hak rakyat terenggut dengan menutup kanal partisipasi publik memilih calon legislatif. Menjadikan kemunduran demokrasi.”, Tegas Penta Peturun Ketua DPD IKADIN Lampung.
Prinsip demokrasi partisipatif, menjadikan hukum sebagai supremasi tertinggi kedaulatan ditangan rakyat. Bila penentuan anggota Legeslatif hanya oleh Partai khususnya para elit, berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik serta merebak politik uang menentukan nomor urut calon.
“Semua pihak harus terus memastikan partisipasi publik ada di Indonesia, jangan sampe pesta demokarsi pada pemilu 2024 marak dengan Golongan Putih (Golput). Masyarakat menjadi antipati terhadap politik, tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024”, tegas Penta Peturun yang juga mantan Direktur LBH Bandar Lampung.