Way Kanan –Cerdaspost.id- Keputusan Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, yang menghentikan penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan upaya pembunuhan terhadap anak di bawah umur, menuai perhatian Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Polda Lampung kini akan menggelar perkara ulang untuk meninjau ulang kejanggalan penanganan kasus tersebut.
Gelar perkara khusus ini tertuang dalam Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/49/VI/RES.7.5/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Acara dijadwalkan pada 12 Juni 2025, bertempat di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Saya selaku korban telah menerima surat dari Polsek Negara Batin tanggal 9 Juni 2025 terkait undangan untuk mengikuti gelar perkara khusus,” kata Hendrik Iskandar, orang tua korban, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Hendrik, warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, merasa tidak mendapatkan keadilan setelah laporannya atas penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya yang berinisial Rd (15), dihentikan oleh penyidik Polsek.
Menurutnya, anaknya dikeroyok oleh empat orang pelaku berinisial Ai, Ag, Nb, dan Iw di halaman rumah mereka, disaksikan langsung oleh Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni. Peristiwa tersebut diduga juga sempat terekam CCTV.
Karena laporan dengan nomor: LP/B/14/V/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/POLRES WAY KANAN yang dibuat pada 2 Mei 2025 dihentikan penyelidikannya pada 26 Mei 2025 melalui surat Polsek No: B/72/V/RES.124/2025/Reskrim, Hendrik pun melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polda Lampung.
Laporan itu diterima oleh Subbag Yanduan Propam dengan Nomor: SPS2/60/VI/2025/Subbagyanduan tanggal 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok, SH.
Hendrik menilai bahwa pihak Polsek tidak profesional karena menyatakan kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan kurangnya saksi.
“Seharusnya tugas polisi membuat perkara menjadi terang, tapi ini justru sebaliknya. Bahkan pasal yang dipakai hanya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, ini jelas pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia menyebut telah mengantongi bukti kuat berupa saksi mata hingga rekaman CCTV yang menunjukkan anaknya dikejar hingga terjatuh dan hampir ditusuk senjata tajam oleh pelaku.
“Saya memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung. Propam adalah benteng terakhir keadilan,” pungkasnya.(Red)






