DAERAH  

Diduga Langgar Aturan, Pemasangan Tiang Jaringan Telekomunikasi Tanpa Izin Pemilik Lahan

Oplus_131072

http://Cerdaspost.id,Lampung Selatan – Warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan, dikejutkan dengan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang diduga milik salah satu provider di depan rumah salah satu warga tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik lahan.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, pemasangan tiang tanpa izin tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Pihak penyedia telekomunikasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kerugian akibat pemasangan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar hukum terkait hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran atau kerugian.

Kasus seperti ini bukan yang pertama. Di berbagai wilayah, pemasangan tiang internet tanpa izin telah menimbulkan ketegangan di antara warga, karena dianggap merusak pemandangan, mengganggu kenyamanan, bahkan menyebabkan kerusakan lahan. Dalam beberapa kasus, warga menuntut ganti rugi atau pemindahan tiang.

“Pemasangan tiang telekomunikasi, termasuk milik Indosat, seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi, dengan izin dari pemilik lahan serta pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah masing-masing,” tambah sumber tersebut.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal surat izin kepada pihak Indosat (melalui Anyon Devis) via WhatsApp, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian dari pihak terkait.

(Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com