Inovasi Pelayanan Publik: Gubernur Lampung Resmikan Layanan Samsat Drive Thru

Cerdaspost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat melalui metode Drive Thru.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau langsung lokasi layanan publik terbaru di bidang perpajakan kendaraan bermotor, yaitu Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepatnya di seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur, pada Kamis (17/04/2025).
Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK yang selama ini dinilai lambat dan berbelit.
“Alhamdulillah hari ini saya sedang mengecek pelayanan publik terbaru kami, yaitu pembayaran pajak, Samsat, dan perpanjangan STNK baik setahun maupun lima tahun secara drive thru,” ujar Gubernur.
Layanan Samsat Drive Thru dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Berdasarkan simulasi, proses perpanjangan STNK kini hanya memerlukan waktu sekitar 15 hingga 20 menit.
Gubernur juga menyampaikan bahwa fasilitas ini telah tersedia di dua titik di Bandar Lampung dan akan diperluas ke wilayah lain seperti Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
“Insya Allah tahun ini bisa terlaksana di seluruh wilayah,” tambahnya.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini juga mulai terlihat. Sutiman (74), warga Bandar Lampung, mengungkapkan kepuasannya, “Baru ini, bagus sekarang. Gak kaya dulu harus ke tempat jauh. Sekarang deket iya, cepet iya. Dipermudah banget ini.”
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengumumkan program penting yang dinanti masyarakat, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dari roda dua hingga roda delapan, dengan ketentuan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa memperhitungkan tunggakan sebelumnya.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif dan layanan balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, pihak kepolisian akan menerapkan penegakan hukum sesuai UU Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak,” tegas Gubernur.
Dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang masih berada di angka 38%, diharapkan program ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
Terakhir, Gubernur juga meninjau pelayanan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik yang lebih ramah dan inklusif.(red)
Editor: Heri s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com