Sikka, Cerdaspost – Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusra, John Bala, SH mengapresiasi praktik mekanisme peradilan dalam Sidang Pembuktian dalam agenda Pemeriksaan Saksi Termohon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere sejauh ini, terkhusus yang terjadi pada Jumad, 13/12/2024.
Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusra, John Bala, SH di Maumere. Jumad, 13/12/2024 yang saat itu tengah bersama Gregorius Djako (Gregg Djako) Bagian Litigasi PPMAN di Sekretariat Nasional (Seknas).
Ia menilai, dalam proses persidangan itu mekanisme peradilan tampak sungguh-sungguh dan tentunya dapat dijadikan sebagai sebuah wejangan proses pembelajaran bersama. Meski, dalam proses persidangan kedua belah pihak masing-masing tentunya memiliki perbedaan sudut pandang dalam satu kasus yang sementara berproses baik itu pemohon, termohon, kepolisian Republik Indonesia (Polres Sikka) para saksi, pengacara sebagai pendamping hukum, juga termasuk majelis (hakim) dalam mengadili.
“Jadi semua orang, ntah itu lawan di persidangan tapi kita semua adalah sebuah entitas politis dan entitas hukum yang punya tanggung jawab terhadap pemajuan dan penegakan hukum yang adil, penegakan hukum yang patut, penegakan hukum yang pasti,” ujar John Bala.
Sidang tersebut atas penetapan tersangkan dan penahanan dari para tersangka dan kini ditahan di Polres Sikka sejak pada 25 Oktober 2024 atas penyerobotan dan pengrusakan lahan HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama. Kini proses tersebut memasuki babak praperadilan dan kemudian akan dilanjutkan dengan mendengar kesimpulan oleh majelis yang telah diagendakan pada Senin, 16/12/2024.
Menurut dia, penegakan hukum meskinya mencakupi tiga unsur kepentingan seperti; kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Jadi apapun hasilnya tentu akan diterima sebagai sebuah mekanisme. Selain itu, kata dia, PPMAN sebagai sebuah wadah yang digelutinya akan terus berada bersama masyarakat adat kapanpun, baik berkaitan dengan proses-proses hukum pidana maupun hukum perdata. Termasuk dalam hubungannya dengan konflik HGU di Nangahale.

Hasil Persidangan
Terhadap hasil dalam persidangan ia menyampaikan, bahwa tidak hendak berekspektasi yang berlebihan, sebab justru hanyalah berkaitan dengan uji terhadap mekanisme administrasi dalam proses yang kaitannya dengan penetapan tersangkan dan penahanan dari para tersangka yang terjadi pada 25 Oktober 2024. Meski terhadap perkara pokoknya nanti tetap akan dilanjutkan.
Disebutnya, dalam agenda pemeriksaan saksi dari termohon yang kemudian kuasa termohon tengah mengajukan 5 orang saksi dimana harus diperiksa dalam pengdilan. Sakti tersebut diantaranya; pertama Romo Yan Faroka, saksi kedua Petrus Pina Poin, saksi ketiga Julius, saksi ke empat, Yohanis Brekman, dan saksi ke lima itu Yustina.
Poin Penjelasan Saksi
Saksi pertama, menjelaskan posisi dia sebagai pelapor, saksi kedua, ketiga dan keempat itu menjelaskan posisi mereka sebagai pihak yang melakukan penanaman plang dan menyaksikan peristiwa pencabutan dan pembakaran oleh warga.
“Jadi ya… mereka memberikan kesaksian itu,” terang John Bala singkat.
Dalam kesaksian itu, beberapa bukti yang diajukan oleh termohon ia mengatakan tengah terkonfirmasi dengan baik, sementara terhadap proses persidangan ia turut mengapresiasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada hakim karena hakim ini obyektif, bersahaja, lalu sangat akomodatif terhadap seluruh permohonan-permohonan kita di dalam persidangan. Jadi kami melihat bahwa proses persidangan ini sebuah pengalaman yang baik,” tutupnya. (Faidin)






