Cerdaspost.id, Sikka – Dua suku besar di Kabupaten Sikka yakni Suku Soge dan Suku Gobang menggelar aksi damai pada Minggu, 09/06/2024 di beberapa titik lokasi tanah Eks HGU.
Aksi digelar menyikapi penerbitan sertifikat yang dinilai telah cacat administrasi. Pasalnya penerbitan beberapa sertifikat tersebut dimotori oleh oknum tertentu tanpa melibatkan warga masyarakat adat dari kedua suku ini.
Pantauan media ini, ratusan masyarakat dari kedua suku besar ini kemudian menyambangi beberapa titik yakni Utanwair, Pedang dan Patiahu memasang 3 spanduk penolakan.
“Kami umatmu siap menghadapi hukuman dari Tuhan dan Gereja melalui tangan aparat negara demi mempertahankan tanah ini,” tulisan spanduk yang dipasang di Pedang.
Sedang, yang dipasang di Utanwair berbunyi “10 SK/Sertifikat HGU PT. KRISRAMA cacat administrasi berdasarkan pasal 31 PP. No. 18 tahun 2021 huruf b angka 2 Jo pasal 73 ayat (1) huruf i poin 1 dan 3 Permen ATR/BPN No: 18 tahun 2021. Kami akan tetap bertahan diatas tanah ini,” tulisan poin pernyataan sikap pada Spanduk yang terpasang di Utanwair.
Sementara, di Patiahu juga dipasang 1 spanduk dengan pernyataan berbeda.
“Kami dialog bersama umat, bukan pilihan perusahaan milik; “Misi Keuskupan Maumere”, makankami mohon perlindungan Tuhan untuk terus bertahan diatas tanah ini,” tulisan pernyataan di spanduk yang dipasang di Patiahu.
Antonius Toni dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi yang merupakan bukti penolakan masyarakat adat. Dimana kata dia hal demikian juga murni gerakan sadar masyarakat adat yang berada di lokasi Eks HGU Patiahu-Nangahale tampak dorongan dari pihak manapun.
Ia mengakui, selama ini baik masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan pun telah berusaha menyelesaikan persoalan Eks HGU Patiahu-Nangahale.
Namun, sejauh ini belum ada titik terang dan hari ini pun sampai terjadi aksi karena diyakininya antara masyarakat, Pemerintah, maupun pihak perusahaan belum pernah duduk bersama.
“Ini merupakan bukti menunjukkan bahwa belum ada kesepakatan. Sampai keluarnya SK (Sertifikat, red) kita tidak tahu,” kata Anton.
Yang menjadi aneh lagi kata dia, pengumuman sudah berkali-kali di umumkan melalui gereja-gereja sementara kedua suku ini tidak pernah tahu-menahu hingga 10 sertifikat pun terbit.
“Terhadap informasi itu yang kemudian membuat masyarakat adat secara spontanitas menuangkan pernyataan dalam baliho yang dipasang dari pesan, Utanwair dan Patiahu,” ujar dia.
Sementara, itu ia mengaku akan melakukan pemasangan baliho disepanjang wilayah Eks HGU.
Senada dengan itu, Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi menyampaikan aksi yang dilakukan oleh masyarakat suku Soge dan Suku Goban merupakan bentuk penolakan atas perpanjangan kontrak dari perusahaan PT. KRISRAMA.
“Menurut mereka (PT KRISRAMA, red) mereka sudah dapat SK. Sehingga karena tidak duduk bersama maka SK itu kami tolak,” ujar Ignas.
Ia berkomitmen siap di garda terdepan demi tanah ulayat yang sampai saat ini diperjuangkan.
“Kamintetap di tempat, siapapun, kapanpun kami siap berhadapan dengan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Leonardus Leo mengakui untuk HGU Patiahu-Nangahale itu tidak semua suku berjuang. Perjuangan murni hanya diperjuangkan oleh suku-suku tertentu saja.
Perjuangan tanah adat tersebut hingga hari ini menggelar aksi damai kata Leo merupakan keterpanggilan dimana masyarakat sendiri merasa berhak atas tanah tersebut.
Ia menilai bahwa masyarakat Suku Soge dan Goban tengah memiliki prinsip dimana terhadap kasus tanah Eks HGU ini semestinya ada dialog hingga melahirkan kesepakatan.
“Namun, secara sepihak pemerintah (Kanwil) Provinsi mengeluarkan 10 SK untuk PT. KRISRAMA tanpa musyawarah bersama masyarakat Suku Soge dan Goban yang sampai saat ini kemudian di umumkan ditiap gereja dan paroki di Keuskupan Maumere,” tutupnya. (Faidin)






