Gugatan PAW DPRD Way Kanan :ARI SAPUTRA Kembali Menang DI PT TUN Palembang

Way Kanan – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang kembali memenangkan Ari Saputra, Putusan Banding, terkait surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 26/G/2022/PTUN.BL. tanggal 26 Oktober.

 

Dalam.Gugatan yang dimenangkan Ari Saputra Anggota DPRD  Way Kanan dari Partai PAN  yang Di PAW sebelumnya pada Keputusun PTUN Bandar Lampung :

Menyatakan batal Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama ARI SAPUTRA;

 

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung Nomor :G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan

Tahun 2019-2024 atas nama ARI SAPUTRA;

 

Sesuai dengan Aturan bahwa dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Kuasa hukum nya mengajukan Banding Ke PT.TUN Palembang secara elektonik Pada 8 November 2022.

 

Bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 10

November 2022 dan memori banding Pembanding tertanggal 17 November yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung secara

elektronik melalui Sistem Informasi Pengadian (E-Court) dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan yang berperkara secaraelektronik yang selengkapnya memori banding tersebut sebagaimana tertuang

dalam memori bandingnya;

Bahwa Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 24

November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadian (E-Court)

dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan yang berperkara secara elektronik yang selengkapnya kontra memori banding tersebut sebagaimana tertuang dalam kontra memori bandingnya;

 

Bahwa para Pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas

sengketa Banding (inzage) secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan;

 

Ari Saputra melalui kuasa hukumnya : MIK HERSEN, SH.,MH., dan BERLI

YUDIANSAH, SH.,MH. Advokat dan Konsultan Hukum pada “KANTOR HUKUM “MIKHERSEN & REKAN” melalui keterangan  Pers nya menjelaskan setelah melalui beberapa persidangan secara elektornik, pihak PT TUN Paembang telah menguatkan Putusan PTUN Bandar Lampung.

 

MIK HERSEN mengatakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari SENIN tanggal 3 APRIL 2023 oleh A. SYAIFULLAH, S.H Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagai Hakim Ketua Majelis, IRHAMTO, S.H. dan HUJJA

TULHAQ, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 5 APRIL 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh DARUL KUTNI,

S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, serta tidak dihadiri oleh para pihak yang bersengketa; denga Keputusan sebagai Berikut :

 

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding ;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor26/G/2022/PTUN.BL tanggal 26 Oktober 2022 yang dimohonkan Banding;

3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00.-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

“Putusan ini tertuang dalam Surat putusan  No 29/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 5 april 2023, dan suratnya sudah kami terima.” Kata MIK HERSEN..

(Fik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com