Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Way Kanan – cerdaspost.id- Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Toko Kantau, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (28/6/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, S.E., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (31), warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban, Mohamdi (25), memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam di halaman parkir Toko Kantau untuk berbelanja pakaian.

Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 14.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati situasi sekitar sebelum memanfaatkan kelengahan korban. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.

Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap AD saat melintas di kawasan Pasar Kasui, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail nomor polisi BE 3118 WT milik korban, serta sebuah tas berwarna hitam yang berisi rantai motor.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sunaryo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com