Way Kanan –cerdas post.id- Penyaluran bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai pembagian bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima maupun aturan yang berlaku, Kamis (21/05/2026).
Warga mempertanyakan masih adanya penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu secara ekonomi namun tetap tercatat sebagai KPM. Bahkan, masyarakat menyoroti adanya warga yang istrinya telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, tetapi masih menerima bantuan sosial tersebut.
“Yang benar-benar susah justru tidak dapat. Ada beberapa masyarakat yang hidupnya hanya bergantung dari kerja serabutan malah tidak masuk daftar penerima,” ujar Sam’un kepada wartawan.
Mirisnya lagi, menurut keterangan warga, saat mempertanyakan alasan tidak mendapatkan bantuan kepada salah satu oknum RT setempat, warga justru menerima jawaban yang dianggap tidak pantas.
“Katanya dalam bahasa Lampung, ‘kuti mak ridik jama kepala’, artinya kalian tidak dekat dengan kepala kampung,” ungkap warga menirukan ucapan oknum RT tersebut.
Warga pun meminta adanya verifikasi ulang dan transparansi terkait dasar penetapan KPM agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Jangan sampai bantuan sosial dibagikan berdasarkan kedekatan atau data lama yang tidak pernah diperbarui. Kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” lanjut Sam’un.
Selain itu, warga juga berharap agar ke depan pihak operator kampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat terkait data penerima bantuan, bukan hanya menjawab bahwa data berasal dari pemerintah pusat.
“Selama ini kalau ditanya masyarakat, jawabannya selalu ‘data dari atas’. Kami berharap ada keterbukaan supaya masyarakat paham dasar penetapan penerima bantuan,” tambahnya.
Penyaluran bantuan sosial sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Selain itu, Peraturan Menteri Sosial juga mengatur bahwa data penerima bantuan harus diperbarui secara berkala agar tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data penerima bantuan sosial di tingkat kampung.
Warga berharap Pemerintah Kampung Banjar Agung, Dinas Sosial, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan agar penyaluran bantuan sosial berjalan adil, transparan, dan sesuai peruntukannya. (Red)






