Pura pura untuk Pembenihan”Di Duga Sembilan Ton Padi Milik BBI Kecamatan Palas Terkesan Banyak Sandiwara

Cerdaspost, Lampung  Selatan — sempat di beritakan sebelumnya awal penanaman padi di wilayah BBI kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan yang tidak semestinya menggunakan pupuk bersubsidi,hal ini di akui oleh wata pengurus lahan.
“Iya pak kami memakai pupuk.         bersubsidi yang di perintahkan.   oleh Seto KUPT BBI”.ucap wata.
Setelah itu lahan seluas 10 hektar sukses menghasilkan panen sebanyak 483 karung padi yang di kumpulkan menjadi satu gudang BBI.
Kemudian padi hasil panen di adakan penjemuran dan pengupasan supaya padi untuk pembibitan betul betul berkualitas.
Namun tak lama dari itu,pada hari kamis 4 Desember 2025 berdasarkan keterangan wata pengurus lahan,Padi di muat ke dalam bak mobil truck sebanyak 100 karung yang akan di ke metro,
Wata juga mengatakan,padi setelah panen memang sering di bawa ke metro yang saya tidak tau kelanjutannya padi akan di apakan.tuturnya.
Penasaran dengan informasi tersebut,awak media ini menghubungi Seto melalui telepon genggam wata untuk memastikan keberadaan 100 karung padi di bawa kemana oleh Seto.
Namun terkesan rancu,Setelah mendapat jawaban dari Seto sangat berbeda dengan apa yang di katakan wata,Seto mengatakan,Padi di bawa ke mitra di karang untuk pembenihan yang dirinya tidak tau nama CV atau PT nya.
Dengan adanya keterangan Seto,Hal yang mustahil dirinya tidak memahami lokasi dimana tempat padi di hantarkan, Padahal dirinya ikut satu mobil dengan padi yang di bawanya,Di duga padi hasil panen BBI di mainkan (Johan)
         “Berita sebelumnya”
Di Duga KUPT BBI Pertanian Tanaman Pangan kecamatan palas Tabrak Aturan
Cerdaspost id Lampung Selatan-Berdasarkan peraturan pemerintah,petani diperboleh menggunakan pupuk bersubsidi untuk lahan pertanian padi, asalkan terdaftar dalam sistem e-RDKK, melakukan usaha tani padi dengan luas maksimal 2 hektare per musim tanam, dan memiliki kartu tani untuk menebus pupuk tersebut,Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk mendukung produksi padi dan menjaga ketersediaan pupuk bagi petani.
Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani dan organisasi petani,Distribusi oleh penyalur yang resmi, seperti kios resmi, wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Guna Mendukung program swasembada beras, jagung, dan kedelai untuk mencapai target produksi pertanian.minggu 30/08/25.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Balai Benih Induk(BBI) pertanian pangan kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan yang memiliki lahan persawahan seluas 10 hektar yang menggunakan pupuk bersubsidi.
Menurut keterangan Wata selaku penjaga atau pengurus lahan setempat,Dirinya diperintahkan oleh Seto kepala UPT untuk membeli pupuk sebanyak 2 ton di salah satu kelompok Sindangsari Desa baktirasa kecamatan Sragi Lampung Selatan.
Hal ini sudah jelas menyalahi aturan yang di terangkan di atas, Yang mana setiap pemesanan atau pembelian pupuk haruslah sesuai dengan e-RDKK yang terdaftar.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan Wata pengurus lahan,Balai Benih Induk(BBI) kecamatan palas yang di kelolanya saat ini membeli pupuk di luar wilayah kecamatan palas,.ucap wata.(Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com