Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 9 Januari 2025 oleh kpu lampung barat

Cerdaspost, Lampung Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Barat berencana akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang.
Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi menyampaikan bahwa rencana penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Lampung sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang mana pada Senin tanggal 6 Januari 2025 kemarin kami telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya, (7/1).
Setelah mendapatkan BRPK dari MK, Doni menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan prosedur.
“Mengacu pada PKPU nomor 18 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” terangnya.
“Maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan bahwa jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan maka penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah BPRK diterima,” sambungnya.
Ia menuturkan, bahwa BPRK menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 yang digelar serentak di Indonesia
“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat terpilih merupakan langkah penting dalam demokrasi untuk memastikan legitimasi para calon kepala daerah terpilih,” kata dia.
Sebagai informasi bahwa pada Pilkada 2024 di kabupaten Lampung Barat dimenangkan oleh telak oleh pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.  (Bambang)
Penulis: FirmanEditor: Heri s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com