Gunakan Mimbar Suci, RD. Yan Faroka Beri Penyesatan, Ketua Harian AMAN Angkat Bicara

Segenap masyarakat adat gelar pertemuan di Blevak Pertemuan Adat Wairkung di Dusun Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Minggu, 29/12/2024. (Doc. Faidin)

Sikka, Cerdaspost – Ketua Harian AMAN Daerah Flores Bagian Timur, Antonius Toni angkat bicara atas berbagai narasi-narasi dari PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama) yang dinilai menyesatkan dan telah membalikkan fakta yang sesungguhnya diantaranya yang berkaitan dengan Pencabutan Kuasa 5 orang tersangka dari PPMAN dan pernyataan yang menyebut bahwa PPMAN tengah menelantarkan para tersangka.

Demikian disampaikan Antonius Toni usai melakukan pertemuan bersama segenap masyarakat adat di Blevak Pertemuan Adat Wairkung di Dusun Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Minggu, 29/12/2024.

Ia menduga adanya pemaksaan kehendak oleh pihak perusahaan (PT. Krisrama) karena sebelum kuasanya dicabut beberapa oknum yang diduga suruhan dari PT Krisrama telah melakukan mobilisasi untuk meminta keluarga tersangka menandatangani surat pencabutan dan berjanji akan membebaskan para tersangka sebelum hari Raya Natal.

Kata dia, adanya inisiatif dan kerja-kerja yang dimulai dari mobilisasi di lapangan hingga proses penandatanganan surat pencabutan kuasa, dimana telah dilakukan oleh sekelompok orang tak asing bagi dia.

Orang tersebut pula dipandang dekat dengan PT. Krisrama, dimana disebutkannya, yakni; Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban atau yang kerap disapa Yosef Lewor, Yustina Yusmiani juga Paulus Papo Belang.

“Mereka mulai mobilisasi dengan melakukan pendekatan dan mempengaruhi keluarga kelima tersangka dari rumah ke rumah dengan menjanjikan kepada keluarga korban kalau para tersangka dapat dibebaskan dari jeratan hukumnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota keluarga tersangka tersebut, mereka lalu berusaha menemui para tersangka di dalam tahanan Polres Sikka dengan mengunjungi para tersangka pada saat jadwal besuk (kunjung, red) pada hari Selasa dan Kamis, lalu membujuknya untuk menandatangani surat yang diduga kuat sebagai surat pencabutan kuasa dari PPMAN,” kata Antonius Toni.

Antonius Toni melanjutkan, dari kerja-kerja ini, mereka berhasil mendapatkan persetujuan dari Keluarga Yosep Joni, Yohanes Woga, Bernadus Baduk. Sementara keluarga 5 tersangka lainnya tidak memberikan persetujuan.

“Sedangkan, Germanus Gedo dan Magdalena Marta tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga. Sementara, Nikolaus Susar, Thomas Tobi dan Maria Magdalena Leni beserta keluarga mereka masing-masing menolak untuk menandatangani surat pencabutan kuasa yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” lanjut Antonius.

Meminta Tanda Tangan Dari Para Tersangka

Usai meminta pihak keluarga menandatangani surat tersebut, pihak PT Krisrama yaitu Paulus Papo Belang, Yohanes Yansen, Mohamad Yusuf Lewor Goban, Yustina Yusmiani, Klemensius Naja, Petrus Petu dan beberapa orang lainnya mendatangi Tahanan Polres Sikka guna meminta tanda tangan dari para tersangka untuk kemudian mencabut surat kuasa dari PPMAN yang sebelumnya pun terlebih dahulu telah ditandatangani.

“Ini sudah tidak beretika lagi karena diam-diam mendatangi para tersangka dan meminta mereka menandatangani Surat Pencabutan Kuasa tanpa sepengetahuan Pendamping Hukum yang selama ini mendampingi para tersangka. Dan menurut informasi dari keluarga tersangka, yaitu; Germanus Gedo dan Maria Magdalena Leni yang menolak penandatanganan Pencabutan Surat Kuasa tersebut, mereka dijanjikan akan memperoleh penangguhan penahanan dari Polres Sikka atas permohonan Pelapor yakni PT. Krisrama jika mereka bersedia menandatangani surat tersebut,” ujar Antonius mengurai.

Isi Khotbah Misa Tentang ‘Surat Pencabutan Kuasa’

Melalui rekaman suara yang diterimanya, Antonius mengatakan bahwa perihal Surat Pencabutan Kuasa tersebut baru diketahui pihaknya dari isi Khotbah RD. Yan Faroka saat Misa pada hari Minggu, 22/12/2024 yang juga mengupas soal Surat Pencabutan Kuasa terhadap tersangka kasus pengrusakan plang di tanah eks HGU Nangahale.

Dalam penyampaian khotbah itu, RD. Yan Faroka mengatakan bahwa para tersangka yang telah menandatangani surat pencabutan kuasa tersebut akan mendapatkan keringanan hukuman dengan syarat, diantaranya; mengakui kesalahannya, meminta maaf dan memberikan kesaksian dengan mengatakan tindakan para tersangka tersebut seolah-olah diperintahkan oleh pihak-pihak yang disebut RD. Yan Faroka sebagai aktor intelektual.

Narasi Sesat PT. Krisrama

Sementara itu, Koordinator Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga, Kanisius Ratu Soge, dalam kesempatan itu mengatakan narasi yang dibangun oleh PT. Krisrama serta kroninya yang mengatakan bahwa Anton Yohanis Bala, S.H., (John Bala), Kuasa Hukum dari ke delapan tersangka yang melarikan diri menjelang Putusan Pra Peradilan dan menelantarkan para tersangka adalah narasi yang dipandang sesat sebab tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Lanjut dia, Anton Yohanis Bala, S. H. dan Gregorius B. Djako, S. H., sesungguhnya telah menyampaikan kepada Hakim pada sidang yang berlangsung pada Jumad, 13/12/2024 dan dipertegas lagi pada Senin, 16/12/2024 bahwa jikalau Putusan Sidang dibacakan pada hari Selasa 17/12/2024, maka mereka bisa hadir.

Namun, kata dia jikalau putusan tersebut dibacakan pada Rabu 18/12/2024, maka Anton Yohanis Bala, S. H. bersama Gregorius B. Djako, S.H., belum bisa hadir sebab keduanya sudah mempunyai agenda kegiatan lainnya yang sudah terjadwalkan dan tidak bisa ditunda.

Lebih lanjut disampaikannya, terhadap permintaan kedua Kuasa Hukum dari PPMAN tersebut pun disetujui oleh Hakim saat itu, sehingga sidang putusan pada Rabu, 18/12/2024 hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Laurensis Sesu Weling, S.H.

“Saya kira pernyataan dari pak John Bala pada tanggal 13 dan 16 Desember 2024 jelas sekali sehingga narasi yang dibangun oleh PT. Krisrama dan kroninya itu sesungguhnya adalah narasi sesat yang mengarah pada pembohongan publik. Silahkan publik menilainya sendiri. Dan PPMAN hingga saat ini tetap konsisten mendampingi 3 tersangka yang tetap komitmen membutuhkan dampingan Hukum dari PPMAN. PPMAN sangat menghormati sikap 5 tersangka yang telah mencabut kuasanya dari PPMAN dan secara etis tidak boleh lagi mendampingi mereka dalam proses selanjutnya,” tutur Ratu Soge.

PPMAN Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan

Ia mengupas awal saat pelimpahan perkara dan tersangka dari Polres Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23/12/2024, pihaknya dan Simon Welan turut hadir bersama Laurensius Sesu Weling, S.H. mendampingi 3 orang tersangka yang masih bersama PPMAN. Mesti, terhadap ke lima tersangka lainnya secara manusiawi pun turut diperhatikan, diantar guna pemeriksaan kesehatan hingga suguhi makanan.

“Karena alasan kemanusiaan, kami bersama Pengacara PPMAN, Laurensius Sesu Weling S.H., selain mendampingi 3 tersangka yang masih bersama PPMAN juga mendampingi 5 orang yang telah mencabut Kuasanya dari PPMAN. Kami turut mengantar mereka ke Klinik Maumere Sehat untuk melakukan pemeriksaan kesahatan bersama Polisi.  Tidak ada keluarga ataupun Kuasa Hukum lainnya pada saat itu,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam khotbah pada 22/12/2024, RD Yan Faroka yang menyebutkan bahwa John Bala mengatakan Krisrama itu biadab dan Gereja itu jahat itu sungguh tidak benar dan bentuk penyataan yang menyesatkan, sebeb John Bala secara pribadi tidak pernah mengucapkan kata-kata itu.

Ia pun hendak menguji kebenaran pernyataan RD Yan Faroka atas John Bala yang disampaikan melalui mimbar suci saat Khotbah itu. Kata dia, jika ada pernyataan seperti itu, kapan dan dimana John Bala mengatakannya itu, dan buktinya apa?

Ia pun membeberkan bahwa dalam Khotbah itu pula RD Yan Faroka juga mengatakan bahwa 5 tersangka tersebut telah bertemu dengan Uskup dan mengucapkan janji di hadapan Uskup, kemudian menceritakan kronologi terkait otak intelektual dan pelaku lapangan, sehingga akan menjadikan mereka sebagai saksi di pengadilan.

“Kapan para tersangka ini mengucapkan janji dihadapan bapak Uskup dan bagaimana caranya mereka keluar dari tahanan untuk bertemu dengan bapak Uskup? Ini beberapa pertanyaan yang mestinya dijawab sesuai fakta di lapangan agar tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran baru yang menjatuhkan pihak PPMAN,” tutupnya.(Faidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Develop By: skripku.com