Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Tangkap Seorang ABH atas Dugaan Penganiayaan Berat

Atas perbuatannya, RU dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Way Kanan, 24 Mei 2024 – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RU (17) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anak di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 20:30 WIB, di Dusun Bandar Agung 1, Kampung Bumi Agung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Bumi Agung, Ipda Untung Pribadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Robi (14) pergi ke salah satu minimarket di Dusun Bandar Agung 1. Setibanya di minimarket, korban dipanggil oleh RU yang berada di masjid sebelah minimarket tersebut. Tanpa rasa curiga, korban menghampiri RU dan langsung mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian hidung, yang menyebabkan hidung korban berdarah, patah tulang, dan jatuh terkapar di tanah.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dengan keadaan hidung berdarah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 21:30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil menangkap RU di Kampung Bumi Agung. “Kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Bumi Agung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ipda Untung Pribadi.

Atas perbuatannya, RU dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan premanisme yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Polsek Bumi Agung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.

Penulis: HMEditor: HM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website Sedia Website