Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja ETPD,Bupati Way Kanan:Pemegang KKPD Adalah PNS

Way Kanan, Cerdaspost.id – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M memimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2023 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (13/12/2023).

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Keppres No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.91/V.04-WK/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Way Kanan.

Rapat tersebut juga dipaparkan Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Way Kanan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : 108/V.04-WK/HK/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. dimana Surat Keputusan ini menjadi landasan kerja TP2DD dalam pencapaian Implementasu ETPD baik dari sisi Penerimaan maupun sisi Belanja Daerah.

Di jelaskan tentang Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) yang merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh Bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Pemergang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus PNS daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran

Hadir Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setdakab, serta RSUD.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website Sedia Website