KPU Way Kanan Melaksanakan Bimtek kepada 257 Peserta PPK dan PPS dalam Persiapan Perekrutan KPPS Pemilu 2024

Way Kanan, cerdaspost.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kepada 257 Peserta yang terdiri dari PPK dan PPS se Kabupaten Way Kanan, terbagi dalam 2 hari (Sabtu dan Minggu), bertempat di di Hotel Almer Baradatu, Minggu (10/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Way Kanan, Sekretaris KPU Way Kanan, Kasubbag dan Staff, serta 30 orang PPK terdiri dari Ketua dan Pokja Parmas dari 15 kecamatan dan 227 Ketua PPS seluruh Way Kanan.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Ketua KPU Way Kanan mengatakan, “Dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, yang pastinya usia 17 Tahun hingga 55 Tahun tidak terlibat politik”.

“Memastikan nama-nama calon KPPS tidak tercatut di Partai Politik, dukungan DPD dengan cara mengecek di website: infopemilu.kpu.go.id terlebih dahulu dan tidak gagap teknologi minimal bisa menggunakan smartphone, karena KPPS akan berhubungan langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024,” tambahnya.

“PPK dan PPS wajib menfollow akun Medsos mulai dari KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing–masing” tutup Refki.

Tri Sudarto selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM meminta kepada PPK dan PPS “Dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 harus sesuai mekanisme yang atur oleh Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Dengan memperhatikan umur minimal 17 Tahun, dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan Rohani, tidak terlibat politik dan menjadi salah satu tim sukses paslon peserta pemilu 2024, KPPS harus sesuai domisili ditempat yang ingin didaftar dengan dibuktikan E-KTP”.

“KPU Way Kanan membutuhkan sebanyak 10.430 orang KPPS yang tersebar di 1.490 TPS 227 Kampung/Kelurahan dan 15 Kecamatan di Kabupaten Way Kanan” Tri menambahkan.

Berikut ini timeline Jadwal Perekrutan KPPS:

“Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan dengan Aman, Sehat, Sukses dan Kondusif” tutup Tri Sudarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website Sedia Website