Lampung Utara , Cerdaspost.id- Guna mengantisipasi penyalahgunaan dana desa oleh perangkat pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa.
Sosialisasi program jaksa garda desa ini berlangsung di pondok Taman Wisata Grand Bambu Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan itu diikuti oleh 39 orang kepala desa dan perwakilan aparatur pemerintah desa dari 5 kecamatan, ya itu dari Kecamatan Abung Tengah, Abung Pekurun, Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Kecamatan Abung Kunang.
Dalam realisasi dana desa ada anggaran yang diperuntukan untuk pengembangan di obyek wisata desa, oleh karena itu sosialisasi program garda desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa.
Di Acara itu, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri menuturkan, bahwa program yang dijalankan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam program garda desa merupakan langkah nyata untuk kebaikan Lampung Utara agar lebih baik lagi kedepannya.
“Pak Kajari ini, Mohamad Farid Rumdana ini orang dari luar mau Lampung Utara ini baik dan bagus kenapa dengan kita yang asli orang Lampung Utara, ayok kita bersama-sama untuk menciptakan desa kita bagus, kecamatan kita bagus dan pastinya ketika desa, kecamatan itu bagus kabupaten itu juga akan bagus,” kata Mankodri.
Ia berharap kepada kepala desa, agar sekecil apapun persoalan di desa kepala desa itu bisa mengetahui dan jangan sampai sesuatu tentang desa sudah viral di luar kepala desanya malah tidak tahu.
Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Tomy Suciadi menyampaikan, rasa dan ucapan terimakasih atas kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat.
“Alhamdulillah dengan diturunkannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara bisa turun ke bawah ya itu ke desa ini suatu kebanggaan dan apresiasi kita kepada kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara”, ucap Tomy Suciadi.
Terkadang dalam menjalankan tugas, lanjut Tomy, ada kelalaian yang terjadi maka dengan adanya kegiatan ini, yang mengedepankan tindakan pembinaan itu luar biasa.
“Ini luar biasa, karena kegiatan ini langsung menyentuh masyarakat dan diberikan kepada kepala-kepala desa” ujar Tomy Suciadi.
Diharapkannya kepada masing-masing desa bisa mempergunakan semua dana desa untuk mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.
“Saya harapkan dalam pelaksanaan dana Desa sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum” Pungkasnya.
Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Ridho Al Rasyid menghaturkan ucapan terimakasih pihaknya atas upaya-upaya pencegahan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kami ucapkan terimakasih atas langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menyatakan untuk pemeriksaan di desa-desa dilakukan oleh inspektorat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, langkah mencegah tindakan yang bisa mengarah ke tindak pidana ya itu bekerjasama secara bersama-sama. Baik itu aparatur pemerintah desa maupun badan pemberdayaan desa (BPD) selaku pihak pengontrol kegiatan atau alokasi anggaran di desa.
“Yang terpenting itu dahulukan musyawarah karena semua dengan musyawarah dapat didapati sesuatu keputusan yang baik. Seperti dalam memutuskan arah pembangunan di desa melalui musyawarah pembangunan desa atau Musrenbangdes.” Kata Kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar menjauhi obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun sebagai langkah menjauhi tindakan melanggar hukum dari menjalankan amanah masyarakat.(**)