Pesisir Barat.cerdaspost.id
Plt. Sekda Pesisir Barat (Pesibar), Drs. Jon Edwar, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesibar, di ruang rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (30/11/2023).
Rapat yang dipimpin Kabag. Organisasi Sekretariat Pemkab Pesibar, Makruf, S.P., itu diikuti oleh, seluruh Bagian di Sekretariat Pemkab Pesibar, perwakilan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan 11 kecamatan se-Pesibar.
Plt. Sekda Jon Edwar mengatakan bahwa Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesibar sudah tidak sesuai dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sehingga perlu diganti. “Menindaklanjuti hal tersebut maka akan diganti dengan peraturan terbaru yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2023,” ujar Plt. Sekda Jon Edwar.
Menurut Plt. Sekda Jon Edwar, peraturan terbaru tersebut direncanakan akan mulai dilakukan penerapan pada Januari Tahun 2024 mendatang. “Karenanya terhadap OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menindaklanjutinya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), begitu juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan masing-masing kecamatan untuk segera ditindaklanjuti bahkan hingga ke pemerintahan pekon,” tegas Plt. Sekda Jon Edwar.
“Pada Januari tahun depan, pelaksanaan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesibar harus sudah terlaksana dengan baik dan maksimal. Karenanya seluruh Bagian, OPD, UPT, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pekon untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” tukasnya.(