Way Kanan, Cerdaspost.id
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Bandar Agung melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 di Balai Kampung Bandar Agung , Senin (02/10/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PPS beserta Anggota dan Sekretariat PPS, Kepala Kampung, Aparatur Kampung, dan Panwaslu Kelurahan/Desa Bandar Agung.
Ketua PPS Ari Sanjaya dalam penyampaiannya mengajak seluruh Aparatur kampung Bandar Agung untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jangan golput (tidak memilih), karena suara yang diberikan sangat berarti untuk nasib bangsa 5 tahun mendatang, dan ada 18 Partai yang menjadi peserta pada Pemilu 2024” tambah Ari Sanjaya.
Suryani selaku Pokja Teknis PPS Bandar Agung mengatakan, “didalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tercantum mengenai larangan untuk seluruh Aparatur Kampung dan ASN agar tidak terang terangan melakukan ajakan memilih salah satu calon atau salah satu partai, dan tidak menjadi juru kampanye salah satu calon anggota dewan atau salah satu partai”.
“Bila terbukti tidak netral, PPS akan berkoordinasi dengan PKD Bandar Agung untuk melakukan pelaporan ke Panwaslu Kecamatan Banjit dan akan meneruskan temuan ke Bawaslu Kabupaten Way Kanan, agar diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku” lanjutnya.
“Dan juga dihimbau kepada seluruh aparatur untuk menjaga integritas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024” tutur Suryani.
(*//Mudi)