Pesisir Barat , Cerdaspost.id – -Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 6 pelaku tindak Pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Jumat (27/10/23)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Ipda Kasiyono, S.E.,M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan 6 pelaku yang masing-masing berinisial DF (21) Alamat Pekon padang Raya Kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, RS (20) Alamat Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan kabupaten Pesisir Barat, SY (20) Alamat pekon way suluh kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, GD (21) Alamat Pekon Way suluh Kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, EW (17) dan AS (20) beralamat Pekon Padang Raya Kec.Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian tersebut awalnya terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi untuk menonton Orgen Tunggal Pada hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian 4 orang teman an Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi korban sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias Egi datang menghampiri Korban dan saksi an.Jenita Sari lalu terjadilah keributan antara DF alias Egi dan teman-temannya yang langsung memukuli korban an.Lio lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri. Sekira pukul 02.00 wib warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai LIO bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas.
Kemudian Pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023. Sekira jam 10.00 wib, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, mengamankan orang-orang yang di duga terlibat perkara tersebut masing-masing bernama DF alias egi, RS alias Asong, SPO, GD, EWN, ARH yang di ketahui Warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, dari pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia dan Petugas juga berhasil mengamankan 1 bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban, untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan kami himbau untuk menyerahkan diri.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain Senjata Tajam milik DF alias Egi, Patahan kunci di dahi Kiri Korban, Dua batang Kayu Runcing terdapat bercak darah di TKP, Satu batang Kayu Potongan Pelepah kelapa terdapat bercak Darah di TKP, Satu buah Rantai Besi Warna Silver di TKP
Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)