Pesisir barat, media tranparansi.com
Kementerian Keuangan resmi merincikan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 8 September 2023.
Pemerintah mengalokasikan DBH sawit sebesar Rp. 3,4 Triliun, dengan tujuan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur hingga industri sawit di daerah.
Sesuai Salinan yang Permenkeu no 91 tahun 2023 Tentang dan bagi hasil perkebunan sawit Pemkab pesisir Barat akan mendapatkan dana bagi hasil perkebunan dari kementerian keuangan sebesar 5,7 M.
Mizar Dianto SE, M.P selaku Plt.BPKAD (Badan pengelolaan keuangan daerah) kabupaten pesisir barat saat diwawancarai membenarkan bahwa pemkab pesbar akan menerima dana bagi hasil perkebunan sawit sebesar 5,7 M di akhir Desember 2023, Dana yang akan diterima tersebut akan di salurkan dan atau akan direalisasikan di apbd tahun 2024, Ujarnya
Mizar menambahkan dana tersebut akan digunakan untuk membangun dan memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh kementerian, Imbuhnya (Ade).