Way Kanan, Cerdaspost.id
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Argomulyo melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 di Balai Kampung Argomulyo, Senin (25/09/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PPS beserta Anggota dan Sekretariat PPS, Aparatur Kampung, dan Panwaslu Kelurahan/Desa Argomulyo.
Ketua PPS Hirianto dalam penyampaiannya mengajak seluruh Aparatur kampung Argomulyo untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
“Jangan golput (tidak memilih), karena suara yang diberikan sangat berarti untuk nasib bangsa 5 tahun mendatang, dan ada 18 Partai yang menjadi peserta pada Pemilu 2024” tambah Hirianto.
Emawati selaku Pokja Teknis PPS Argomulyo mengatakan, “didalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tercantum mengenai larangan untuk seluruh Aparatur Kampung dan ASN agar tidak terang terangan melakukan ajakan memilih salah satu calon atau salah satu partai, dan tidak menjadi juru kampanye salah satu calon anggota dewan atau salah satu partai”.
“Bila terbukti tidak netral, PPS akan berkoordinasi dengan PKD Argomulyo untuk melakukan pelaporan ke Panwaslu Kecamatan Banjit dan akan meneruskan temuan ke Bawaslu Kabupaten Way Kanan, agar diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku” lanjutnya.
“Dan juga dihimbau kepada seluruh aparatur untuk menjaga integritas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024” tutur Ema.
(*//Mudi)