Bandar Lampung, Cerdaspost.id – Seorang jurnalis TV di Lampung diancam dan diajak duel oleh orang tak dikenal ( OTK ) berbadan tegap dan berambut cepak, saat meliput sidang lanjutan terdakwa Akbar Bintang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, Kamis (27/7/2023),
Nanang Ermanto menjadi saksi pertama dan kemudian disusul oleh sang istri Winarni Nanang Ermanto, untuk menjadi saksi kedua.Intimidasi ini dialami oleh Diyon, Jurnalis Lampung TV.
Ketika itu, dia ingin mengambil video sang Bupati ketika akan mengikuti proses persidangan. Namun, tiba-tiba datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang dan istrinya mendatangi tempat duduk Diyon.Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.
“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.
Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim yang memimpin persidangan menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan
.Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.
“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon.
Aksi pengancaman dan intimidasi itu telah dilaporkan Diyon ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Diyon melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap dua OTK yang mengancam dan menghalanginya meliput sidang.(Red)