Way Kanan, Cerdapost.id – Dalam rangka menekan angka Golput pada Pemilu Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan yang beranggotakan Erwinto. A (ketua), Itang Hilaludin (anggota), Asep Suja’a (anggota) Ramlan Rianto (anggota), Mudiharman (anggota), di bantu sekretariat PPK, dan beberapa anggota PPS se Kecamatan Banjit, di damping langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Banjit Mista Jaya, melakukan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat Kecamatan Banjit bertepat dipasar Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (Sabtu, 17/06/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu, 17 Juni 2023 yang bertepatan dengan hari pasaran/kalangan di Kecamatan Banjit, tempat berkumpulnya semua lapisan masyarakat, dari 19 kampung 1 kelurahan yang ada di Kecamatan Banjit.
Pemaparan materi dalam sosialisasi ini disampaikan oleh pak Ramlan Rianto selaku anggota PPK pokja parmas. Pria yang akrab dipanggil pak Lan itu menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 akan di adakan Pemilihan Umum dengan memilih 5 surat suara. Diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD Kabupaten, dan jumlah partai yang mengikuti pesta demokrasi berjumlah 18 partai politik.
“Jangan lupa masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya dan tidak Golput” ujarnya.
“Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari kasih suara. Oleh karena itu kami mengharapkan kepada masyarakat Kecamatan Banjit untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, karena suara bapak/ibu, saudara semua menentukan pemimpin yang berkualitas 5 tahun yang akan datang. Dan dalam pesta demokrasi ini akan di ikuti 18 partai politik, dan perlu diketahui saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU adalah sampai pada Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tgl 21 juni 2023” tutup pak Lan.
Ditempat yang sama Ketua Panwaslu kecamatan Banjit pak Mista Jaya, S.Pd, menyampaikan bahwa pemilu 14 Februari 2024 harus sesuai dengan asas pemilu, LUBERJURDIL (Langsung Umum Bebas Jujur dan Adil).
“Sosialisasi adalah salah satu sarana penyelenggara untuk memperkenalkan partai pemilu dan mengurangi angka golput, dan PPK Kecamatan Banjit sudah melaksanakan itu sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 53 hurup e dan PKPU 13 Tahun 2023”, tutupnya.
Di kegiatan sosialisasi gerebek pasar ini, PPK Kecamatan Banjit memberikan dorpres, kepada masyarakat yang bisa menjawab seputar pertanyaan tentang pemilu yang dilontarkan oleh kawan-kawan anggota PPK Kecamatan Banjit.
Dengan adanya sosialisasi Pemilu bertempat dipasar Kecamatan Banjit, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 akan semakin meningkat terutama di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. (//Mudi)