CERDASPOST.ID – Lampung Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu 2024. Daftar Pemilih Tetap itu ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula Kagungan Komplek Pemerintah Daerah (PemDa) Kabupaten Lampung Barat pada Selasa 21 Juni 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU kabupaten Lampung Barat, Bupati Lampung Barat yang di wakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Ketua Bawaslu, Kejari, Kodim 0422, Polres Lampung Barat, perwakilan Partai Politik, Disdukcapil, Kesbangpol, Pol PP, ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Lampung Barat.
Acara rapat pleno di buka langsung oleh Ketua KPU Lampung Barat Aripsah. Dalam sambutannya ia mengatakan Pihaknya telah melaksanakan tahapan sejak awal dan menerima saran perbaikan dari berbagai pihak namun tidak menampik meski bekerja dalam penuh kehati-hatian selalu ada potensi kesalahan sebagai manusia.
“serangkain proses tahapan sudah di jalankan mulai dari coklit yang di lakukan oleh pantarlih yang di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) , paska penetapan DPS, KPU beserta jajaran menerima saran dan masukan dari masyarakat sehingga menjadi sampai DPSHP Akhir dan yang nantinya akan di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap”. jelasnya
“Sebagai penyelenggara tentunya KPU sudah melakukan upaya terbaik dan semaksimal mungkin, Tetapi sebagai manusia tentu ada kekurangan tetapi hal tersebut bukan hal kesengajaan dan sudah melalui kehati hatian” Tambahnya
Aripsah dalam kesempatanm tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota PPK dan PPS se Kabupaten Barat yang telah berjibaku dalam tiap tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hingga menjadi DPT.
“kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran PPK dan PPS se Kabupaten Lampung Barat dalam melaksanakan proses rangkaian tahapan Pemilu ini sampai menjadi DPSHP Akhir yang nantinya ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)”. Tambahnya
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT pada Pemilu 2024,mendapat saran tambahan dari Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.
Iin Gusanto anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dalam tanggapannya mengatakan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ikut bertanggungjawab atas data hasil pleno tersebut dan mengingatkan akan potensi kerawanan sisa Surat Suara pada Hari H Pemilu.
“Bawaslu juga ikut bertanggung jawab dalam proses penyajian data ini karena termasuk penyelenggara” Jelasnya
“Bawaslu bulan kemaren menyarankan untuk perbaikan terkait data pemilih ganda identik potensi suara sisa” Tambahnya
Soleh selaku Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Data kemudian merincikan rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang dari 136 Desa Kelurahan, 982 TPS,116.059 Laki Laki, Perempuan 107.007,dan jumlah DPT yang di tetapkan 223.066 jiwa.
Usai rapat pleno, KPU menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi yang telah disepakati itu kesejumlah pihak yang hadir, diantaranya Kejari , Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Kesbangpol, Dukcapil dan perwakilan Parpol.(*/Her)