Adipati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Way Kanan.cerdaspost.id

– Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/6).

Pada paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman, S.H, Bupati Adipati menyampaikan bahwa, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja Saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Bupati Adipati.

Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Disampaikan oleh Bupati Adipati bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp 1,29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp 19,7 Milyar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp 37,2 Milyar.

“Pada Neraca per 31 Desember 2022 Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp 2,56 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 50,7 Milyar, serta Ekuitas sebesar Rp 2,51 Triliun. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih rincinya kami persilahkan dapat dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini, dengan harapan Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama,” tutup Bupati Adipati.

(kmf/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *