Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Masalah Gizi Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Swiss Belhotel, Bandar Lampung, Kamis (11/05/2023), bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Indra Zakariya Rayusman, S.H.,M.H, Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kandi, S.KM.,M.M dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Indra Kesuma, S.Sos.
Dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Way Kanan 2021-2026 “Way Kanan Unggul dan Sejahtera” dengan salah satu Misinya Mingkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat dan Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia, yang sejalan dengan salah satu misi RPJMN 2020-2024 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan salah satu indikator dan targetnya adalah Prevalensi Stunting pada balita yaitu 14 persen pada Tahun 2024, karena Stunting sendiri memiliki dampak yang besar bagi kualitas SDM.
Berdasarkan SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. KEP. 42/M.PPN/HK/04/2020 Tanggal 9 April 2022 tentang Penerapan Lokus Stunting, Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu lokus stunting di Tahun 2021. Dimana Kabupaten Way Kanan wajib melaksanakan 8 Aksi Konvergensi Stunting sesuai dengan ketentuan.
Perlu diketahui bahwa, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M telah berkomitmen dalam penurunan stunting dengan menerbitkan regulasi yaitu Perbup Way Kanan No. 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, sebelum ditetapkan sebagai lokus stunting. Dimana pada Tahun 2022 Perbup tersebut diubah menjadi Perbup No. 38 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Penurunan Stunting, yang telah disesuaikan dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Selanjutnya, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) anngka Prevalensi Stunting di Kabupaten Way Kanan tertinggi di Provinsi Lampung yaitu 36,07%, sehingga dilakukan berbagai upaa intervensi baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif sehingganya pada Tahun 2021 berdasakan hasil Survey Studi Gizi Indonesia (SSGI) angka stunting di Kabupaten Way Kanan menjadi 20,07% dan pada Tahun 2022 Prevalensi Stunting Kabupaten Way Kanan turun menjadi 18,4%.
Banyaknya hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan termasuk diantaranya membuat kebijakan pemanfaatan dana desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting yang dituangkan dalam Perbup Way Kanan tentang Pedoman Penyusunan APBKam, dimana Kampung wajib menganggarkan kegiatan berupa perbaikan sanitasi, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita kurang gizi, revitalisasi Posyandu dan peningkatan cakupan PAUD serta kegiatan lainnya yang fokus dalam pencegahan dan penanganan stunting sesuai dengan permasalahan di tingkat Kampung. Bupati Way Kanan juga telah membuat kebijakan dalam pemanfaatan dana hibah bagi organisasi masyarakat dan dana CSR juga wajib untuk kegiatan penurunan stunting seperti apa yang telah dilakukan pada saat keberhasilan pencapaian ODF.
Untuk itu, pada rakor Agenda Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting, Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting se-Provinsi Lampung dan Penghargaan SIGER STUNTING (Sinergitas Integrasi Gerakan Penurunan Stunting) Kategori Utama. (*/Heri )