Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Ilir, Jum’at (12/05/2023).
Rakor dengan Agenda Rapat Khusus tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti Surat Camat Negara Batin Nomor : 140/171/VI.11-WK/2023 Tanggal 10 Mei 2023 Perihal Laporan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkakam Serentak Tahun 2023 di Kecamatan Negara Batin. Dimana dalam laporan tersebut pada Pilkakam Kampung Srimenanti terjadi Hasil Perolehan Suara Terbanyak Sama lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Kampung.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Surat Suara Pilkakam Srimenanti diperoleh hasil terbanyak sama untuk Calon Kakam atas nama Alipil Bakri dan Abdul Roni yang sama-sama memperoleh 206 suara. Untuk itu, berdasarkan Perbup Way Kanan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, terkait jika Hasil Pemilihan Kepala Kampung jumlah suara terbanyaknya lebih dari 1 (satu) orang maka dilaksanakan Pemilihan Putaran Kedua sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1), (2), (3) dan (4).
Pemilihan Putaran Kedua dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak penetapan hasil pemilihan. Untuk itu ditetapkan batas paling lama tanggal 31 Mei 2023. Pelaksanaan Pilkakam Putaran Kedua juga dibiayai melalui APBD terkait Surat Suara, Bilik Suara, Kotak Suara dan lainnya.
Turut hadir Komandan Kodim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan SDM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab serta Camat Negara Batin.(*/Heri )