DPO kasus Curanmor berhasil dibekuk Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

 

Pesisir Barat – Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil membekuk DPO curanmor berinisial (AS) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu pukul 10.00 wib. (28/05/2023).

 

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkunat IPTU JUNI ROSIWAN S.SOS membenarkan bahwa Tekab 308 Polsek Bengkunat telah mengamankan seorang laki laki inisial AS dengan alamat Pekon Sukanegara Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung.

 

Dasar kami melakukan penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2022 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT / RES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 27 Maret 2023.

 

Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Curanmor yang bernama AS (DPO) yang sebelumnya pelaku melarikan diri ke daerah Kalianda, Lampung Selatan setelah mengetahui bahwa 1 orang temannya yang bernama ERZANI Bin ROMLAN sudah tertangkap Pihak Kepolisian. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di Pekon Sukanegara Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat, kemudian setelah pelaku berhasil di amankan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega berwarna kuning tanpa Nopol.

 

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang di ancam hukuman 7 tahun penjara.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Undangan Website Sedia Website